PT Andalan Artha Primanusa (sebelumnya bernama PT Nusa Karya Realti) merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara.
Andalan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, serta telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-17455.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 12 Agustus 2014.