PT Andalan Artha Primanusa berkomitmen untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan guna meningkatkan nilai perusahaan, menjaga kepercayaan pemegang saham, serta melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan bisnis.
Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, ketentuan pasar modal, serta kebijakan internal Perseroan.
Bekerja secara profesional, objektif, dan menghindari benturan kepentingan dalam setiap aktivitas perusahaan.
Mekanisme pelaporan (whistleblowing system) bagi pihak internal dan eksternal untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.
Laporan disampaikan melalui email atau media lain kepada Unit Kepatuhan.
Laporan ditelaah dan diverifikasi secara objektif dan independen.
Pelanggaran yang terbukti dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor dapat dikenakan sanksi apabila laporan terbukti tidak benar atau disampaikan dengan iktikad tidak baik.
Penyampaian informasi penerapan tata kelola sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dokumen yang mengatur struktur, kegiatan usaha, dan tata kelola Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang mengatur struktur, kegiatan usaha, dan tata kelola Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan.