Informasi keuangan, laporan tahunan, paparan publik, dan data saham PT Andalan Artha Primanusa sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan investor.
Forum tertinggi pengambilan keputusan strategis dan penyampaian informasi kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam setahun, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan PT Andalan Artha Primanusa.
RUPS PT Andalan Artha Primanusa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan pasar modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS memiliki kewenangan strategis, antara lain mengesahkan laporan tahunan, menunjuk auditor eksternal, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Informasi dividen disampaikan sebagai bentuk transparansi atas kebijakan pembagian laba PT Andalan Artha Primanusa Tbk kepada pemegang saham.
PT Andalan Artha Primanusa menyampaikan setiap aksi korporasi sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan peningkatan nilai bagi pemegang saham.
Keterbukaan informasi berupa fakta material PT Andalan Artha Primanusa Tbk sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi kepada investor